Ikan Masuk Sekolah Sd Tahun Berapa

Usia Anak Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Seperti yang sudah dijelaskan di atas mengenai syarat usia masuk SD, pastikan anak Moms sudah cukup usianya untuk didaftarkan pada sekolah yang dituju.

Bagi sekolah swasta mungkin ada sedikit perbedaan, jadi Moms bisa tanyakan langsung pada pihak sekolah berapa batas usia masuk SD di sekolah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahun ini, orang tua dan calon siswa harus bersiap diri. Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK dan SD segera dibuka.

Namun terdapat aturan bagi orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah. Aturan atau persyaratan tersebut terkait dengan usia minimal anak.

Lalu berapa minimal usia pendaftaran masuk TK dan juga SD?

Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.

Untuk detail persyaratannya sebagai berikut.

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023: Ini Informasi Penting Nomor dan Lokasi Posko Pengaduan

Sementara persyaratan usia anak SD, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mensyaratkan usia minimal 6 tahun. Berikut ini detail persyaratan untuk anak masuk jenjang SD.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

Namun begitu anak usia 5 tahun bisa memasuki jenjang SD, dengan aturan atau persyaratan khusus. Persyaratannya sebagai berikut.

Memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Setelah mempersiapkan berkas syarat masuk SD, Moms bisa mendaftarkan Si Kecil lewat 3 jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Jika ingin mendapatkan peluang lolos lebih besar, Moms dapat mengikuti jalur zonasi yang memiliki kuota sebanyak 70% dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi ini ditujukan untuk calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Syarat ini berlaku dengan alamat paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Dibandingkan jalur zonasi, porsi jalur afirmasi hanya sekitar 15% dari daya tampung sekolah.

Jika menempuh jalur afimasi, Moms tak perlu pusing soal zonasi karena hal ini berlaku untuk domisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang dituju.

Terakhir, ada jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Agar lolos syarat masuk SD dari jalur tersebut, pastikan Moms memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Usia Minimal SMP dan SMA

Untuk usia minimal anak memasuki jenjang SMP dan SMA, tidak disyaratkan. Namun terdapat syarat usia maksimal.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 1 untuk SMA, SMK, SLB Dibuka 6 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Setelah lulus Taman Kanak-Kanak (TK), anak akan melanjutkan jenjang pendidikan ke Sekolah Dasar (SD). Sudah tahu syarat masuk SD belum, Moms?

Setiap instansi sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, memiliki aturan-aturan tertentu sebelum menerima calon peserta didik baru.

Mulai dari kelengkapan berkas, mematuhi jalur pendaftaran, hingga persyaratan usia juga diatur dalam proses pendaftaran sekolah dasar.

Agar lebih siap, simak daftar syarat masuk SD berikut ini, yuk Moms!

Foto: Syarat Usia Masuk SD (Orami Photo Stock)

Usia menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk untuk Sekolah Dasar.

Aturan batas usia ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018: Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut ini syarat usia masuk SD:

Selain dari psikolog profesional, rekomendasi juga dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Jadi, jika anak Moms sudah berusia 6 tahun pada tahun ajaran baru dimulai yaitu bulan Juli, sudah bisa didaftarkan untuk masuk SD ya, Moms!

Sedangkan khusus untuk anak usia 5 tahun 6 bulan yang sudah mau masuk SD perlu rekomendasi tertulis yang resmi dari ahlinya.

Jika tidak ada, maka tidak bisa didaftarkan Moms.

Aturan tersebut dinilai ketat oleh Kemendikbud Ristek untuk menghindari potensi orang tua memaksa anak masuk sekolah sebelum waktunya.

Alih-alih menguntungkan, memaksa anak mendaftar PPDB padahal tidak memenuhi syarat berisiko merugikan anak, lho, Moms!

Anak dikhawatirkan tidak mampu menikmati proses pembelajaran dan menjadi stres.

Dampak panjangnya, performa belajar anak ikut menurun sehingga sulit mencapai prestasi di sekolahnya.

Oleh karena itulah, jika Moms ingin mendaftarkan anak usia 5 tahun masuk SD, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu dengan psikolog profesional, ya.

Namun, persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Foto: Syarat Masuk SD (Orami Photo Stock)

Selain dari sisi usia, Moms juga perlu mempersiapkan beberapa syarat masuk SD lainnya, yakni:

Mempersiapkan Kelengkapan Berkas

Sebelum mendaftarkan anak masuk sekolah, pastikan bahwa berkas Si Kecil untuk syarat masuk SD sudah lengkap.

Salah satunya adalah akta kelahiran atau surat keterangan lahir Si Kecil.

Hal ini diperlukan untuk membuktikan usia anak telah memenuhi syarat masuk SD.

Bagi Moms yang ingin mendaftarkan anak usia 5 tahun masuk SD, jangan lupa sertakan bukti rekomendasi kesiapan dan kecerdasan anak dari psikolog profesional.

Karena proses PPDB bisa dilakukan secara daring (online), jangan lupa persiapkan berkas Si Kecil dalam bentuk pdf untuk memudahkan proses pengunggahan dokumen.

Selain itu, Moms juga tetap perlu menyiapkan berkas asli hingga fotokopiannya dalam satu map khusus.

Hal ini diperlukan saat proses daftar ulang ketika anak diterima masuk SD favoritnya.

Tidak Ada Tes Calistung

Keberadaan tes calistung atau tes baca, tulis, dan hitung menjadi syarat masuk SD kerap mungkin menjadi salah satu kekhawatiran Moms.

Kabar baiknya, sekarang Moms bisa lebih tenang karena tes calistung sudah tidak lagi menjadi syarat masuk sekolah dasar, lho!

Hal ini disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24, seperti dilansir dari Kompas.

Nadiem menuturkan bahwa kebijakan ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.

Dengan tidak adanya lagi tes calistung, Nadiem berharap akan terjadi peningkatan pada sistem pembelajaran tingkat SD.

Usia menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan saat Si Kecil saat mendaftar sekolah.

Guru : 15   Siswa Laki-laki : 180   Siswa Perempuan : 199 Rombongan Belajar : 16

Kurikulum : SD 2013 Penyelenggaraan : Sehari Penuh/5 hari Manajemen Berbasis Sekolah : Semester Data : 2024/2025-1

Akses Internet : Tidak Ada Sumber Listrik : PLN Daya Listrik : 30,000 Luas Tanah : 1,961 M²

Ruang Kelas : 18 * Laboratorium : 1 * Perpustakaan : 1 * Sanitasi Siswa : 2 *

*) Penghitungan hanya untuk kondisi Baik, Rusak Ringan dan Rusak Sedang